Angelina Sondakh & Mindo Rosalina Manulang |
Bacaan Dan Berita
Sidang dengan terdakwa M Nazaruddin akhirnya dimulai setelah ngaret 2 jam. Namun, saksi Mindo Rasalina Manulang tidak kunjung datang.
Pengamatan deticom, sidang yang dipimpin Dharmawati Ningsih ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (29/2/2012). Sidang awalnya dijadwalkan pukul 08.00 WIB.
Sidang kali ini menghadirkan saksi Angelina Sondakh dan Rosa.
Angie sudah tiba di pengadilan sekitar pukul 08.10 WIB. Angie yang mengenakan kemeja warna putih ini didampingi Mudjie Massaid. Mereka menunggu di ruang saksi.
Sedangkan Rosa belum tiba di pengadilan. Rosa dikabarkan tengah sakit sejak Selasa 28 Februari 2012.
Sumber
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin memutuskan, konfrontasi keterangan saksi Mindo Rosalina Manulang (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri) dengan kesaksian Angelina Sondakh (anggota Dewan Perwakilan Rakyat), tidak perlu dilakukan.
Hal tersebut diputuskan majelis hakim setelah Mindo diketahui sakit sehingga batal hadir dalam sidang, Rabu (29/2/2012) pagi ini. "Setelah bermusyawarah, mengatakan, saksi Mindo dan Angelina tidak perlu dikonfrontasi dan saksi yang hadir (Angelina) untuk meninggalkan persidangan," kata ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih.
Sebelum memutuskan hal ini, majelis hakim mendengarkan pendapat tim jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Nazaruddin. Menurut JPU, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Rosa. Surat yang ditandatangani Mindo itu kemudian diperlihatkan kepada majelis hakim dan tim kuasa hukum Nazaruddin.
Namun pagi tadi, jaksa mendapat informasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa Rosa sakit sehingga batal hadir. Saat hakim meminta jaksa menghadirkan pihak LPSK itu di persidangan, jaksa Kadek mengatakan, orang LPSK tersebut terikat kode etik sehingga tidak dapat menyampaikan keterangannya.
"LPSK itu datang di persidangan, tapi karena yang bersangkutan bukan komisioner, sesuai kode etik, tidak dapat berikan keterangan," kata Kadek.
Sepakat dengan pendapat jaksa, kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa LPSK tidak dalam kapasitas mewakili saksi. Adapun Mindo Rosalina Manulang, yang berada di bawah perlindungan LPSK.
Sedianya Angelina Sondakh dikonfrontasi dengan Mindo dalam persidangan hari ini. Angelina tiba sejak pukul 08.10 pagi. Konfrontasi akan dilakukan terkait keterangan Angelina dan Rosa yang bertolak belakang soal percakapan BlackBerry Messenger (BBM).
Hotman Paris mengatakan, pihaknya tidak berkeberatan konfrontasi ini dibatalkan sepanjang keterangan Mindo Rosalina Manulang soal adanya uang Rp 2 miliar Rp 3 miliar yang digelontorkan Permai Grup untuk Angelina Sondakh dan I Wayan Koster ini tidak dijadikan fakta yang memberatkan kliennya. Pasalnya, menurut Hotman, keterangan Mindo tersebut tidak dapat dibuktikan karena Angelina membantahnya.
Adapun Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games. Nazaruddin "membeli" proyek itu terlebih dahulu dengan menggelontorkan sejumlah uang, termasuk kepada Angelina dan Koster, untuk menggolkan penganggaran wisma atlet.
Sidang Konfrontasi Mindo dan Angelina
4/
5
Oleh
Unknown
Tinggalkan Jejak Anda Dengan Berkomentar